Minggu, 07 Agustus 2016

Snack Bikini dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 1999 TENTANG LABEL DAN IKLAN PANGAN)


#SELAMAT MALAM PARA KAWAN#
(Menyimak info sekitar ‘Bihun Kekinian’ Alias Bikini
dalam hubungannya dengan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 1999 TENTANG LABEL DAN
IKLAN PANGAN)
______________________________________________________








_________________

Kata Pengantar
_________________

Para kawan dimana-pun berada...!

Yang penulis inginkan dari postingan ini adalah adanya
suatu Peraturan Pemerintah yang menyeatakan secara jelas,
lewat ayat dan pasal bahwa "Ada larangan untuk memproduksi
suatu produk yang ditujukan untuk anak menggunakan label
atau iklan atau merk yang berbau pornofrafi".

Hal ini penullis rasa penting diketahui mengingat info
mengenai produk Bikini ini masih tidak terlalu jelas
dari segi mananya UU TENTANG LABEL DAN IKLAN PANGAN
terlanggar.

Karena itu...!

Postingan ini selain berisi macam kutipan berita mengenai
produk Bikini ini juga berisi isi "PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 1999 TENTANG LABEL DAN
IKLAN PANGAN"

Hal lainnya yang penulis inginkan :

Semoga para masyarakat Nusantara yang ingin membuat suatu
produk, agar terlebih dahulu belajar tentang PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 1999 TENTANG
LABEL DAN IKLAN PANGAN, sehingga terhindar dari kasus
seperti kasus Bikini ini.

Selamat menyimak...!

______________________________________________________

Sekilas info Berita ‘Bihun Kekinian’ Alias Bikini
______________________________________________________











Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku mendapat
laporan dari masyarakat soal beredarnya Snack Bikini
(Bihun Kekinian) dengan kemasan yang dinilai erotis.

Jika memang snack itu diproduksi di Kota Bandung, pria
yang karib disapa Emil itu meminta Snack Bikini ditarik
dari peredaran dan menganti dengan kemasan yang lebih sopan.

"Silakan berbisnis tapi negeri ini punya nilai moral yang
harus dipahami. Kalau sudah ada masyarakat yang resah
karena para orang tua khawatir anak-anaknya akan terpengaruh
dengan kemasan makanan tersebut, harus jadi perhatian,"
ujar Emil kepada detikcom melalui telepon gengamnya,
Rabu (3/8/2016).

Sumber :
https://news.detik.com/berita/3268031/soal-snack-bikini-buatan-bandung-begini-respons-ridwan-kamil

 ________________________

Berita Hari Ini :
Jajanan Anak ‘Bihun Kekinian’ Alias Bikini dengan Gambar
Seksi dan Tulisan Remas Aku Ini Resahkan Orang Tua


Jajanan Anak ‘Bihun Kekinian’ Alias Bikini dengan Gambar
Seksi dan Tulisan Remas Aku Ini Resahkan Orang Tua

Newsth.com – Bihun Kekinian atau disingkat ‘Bikini’ adalah
salahsatu nama makanan ringan yang saat ini tengah hebohkan
orang tua. Dari namanya saja sudah bisa ditebak kalau
snack tersebut merujuk ke arah p*rnografi.

Jajanan berbau p*rno ini semakin diperkuat dengan gambar
yang ada di kemasan Bihun Kekinian. Pada kemasan makanan
ringan tersebut terlihat gambar wanita mengenakan bra
warna biru motif polkadot yang memperlihatkan belahan
bagian dada.

Selain itu gambar wanita di kemasan Bihun Kekinian itu
juga mengenakan rok mini dan tangannya memegang snack.
Dibawah snack tersebut terdapat tulisan “Remas Aku”.
Kini foto-foto makanan ringan tersebut sudah beredar
luas di internet.

Makanan ringan berbau p*rno itu dipasarkan melalui media
sosial Instagram dan juga sudah tersebar ke beberapa kota
di Indonesia.

Berikut adalah kota di Indonesia yang sudah beredar snack
Bihun Kekinian : Malang, Surabaya, Serang, Bali, Jakarta,
Jambi, Depok, Sukabumi, Lampung, Yogyakarta, Bekasi,
Cirebon, Purwokerto, Madium, Pekanbaru bahkan hingga Aceh.

Para orang tua yang mengetahui peredaran makanan ringan
‘Bikini’ merasa resah dan sangat menyayangkan makanan
ringan tersebut beredar.

Pasalnya snack seperti itu pasti disukai oleh anak-anak
apalagi harganya cukup terjangkau. Jika anak melihat
gambar seksi dan tulisan tak sopan itu tentu akan
merusak fikiran.

Direktur Eksekutif Jaringan Anak Nusantara, Nanang Djamaludin
angkar suara terkait beredarnya makanan ringan yang menjurus
ke arah p*nografi tersebut. Menurut Nanang peredanan makanan
ringan tak mendidik itu adalah siasat yang digunakan oleh
pelaku jaringan industri p*rnografi.

____________________

Bihun Kekinian 'Bikini'

Nanang menjelaskan bisnis tersebut cukup menggiurkan dilihat
dari segi keuntungan selain n*rkoba. Pembuat snack Bihun
Kekinian diduga ingin membangun perpustakaan p*rno di otak
anak Indonesia sejak kecil melalui hal yang disukai anak-
anak seperti makanan ringan yang tengah heboh ini.

Nanang berharap supaya pemilik bisnis makanan ringan Bihun
Kekinian segara ditangkap dan diadili supaya tidak membuat
otak anak-anak rusak karena snack yang tidak mendidik
tersebut.

Sumber :
http://www.newsth.com/ruptik/23087/berita-hari-ini-jajanan-anak-bihun-kekinian-alias-bikini-dengan-gambar-seksi-dan-tulisan-remas-aku-ini-resahkan-orang-tua/

_____________

Bandung - Kepala Dinas Perindustridan dan Perdagangan
(Disperindag) Jawa Barat Hening Widiatmoko menegaskan
snack Bikini (Bihun Kekinian) akan ditarik dari peredaran.
Pasalnya, kata dia, desain kemasan yang ditampilkan
bernuansa pornografi.

Hening memastikan snack Bikini tidak memiliki izin edar
PIRT yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes).
Sebab, sambung dia, tampilan kemasan juga menjadi
pertimbang untuk penerbitan izin.

"Saya yakin ini (Bikini) enggak ada izin. Karena kemasan
menjadi salah satu pertimbangan izin. Sesuatu yang
berbau pornografi ini sudah jelas dilarang," kata
Hening saat dihubungi via telepon seluler, Rabu (3/8/2016).

Dalam kemasan snack Bikini tertera produksi asal Bandung.
Untuk menindaklanjuti hal itu, pihaknya akan berkoordinasi
dengan Disperindag Kabupaten/Kota Bandung mengingat snack
Bikini kemungkinan besar produk lokal.

Hening mengaku akan meminta mereka untuk melakukan
pengawasan dan penelusuran keberadaan produsen. Sehingga,
kata dia, untuk memudahkan penelusuran harus menemukan
terlebih dahulu bentuk wujud snack Bikini.

"Kan mereka jual secara online, jadi harus beli dulu dari
penjualnya. Nah dari sana bisa menelusuri produsennya.
Sebelum berkembang luas produk seperti ini harus ditarik
dari peredaran," tegas dia.

Seperti diketahui, media sosial kini sedang ramai adanya
penjualan makanan cemilan yang sedikit nyeleneh, dengan
nama Bikini (Bihun Kekinian) yang dijual secara online.
Makanan ini dipromosikan melalui media sosial
Instagram.

Dari pantauan detikcom melalui media sosial, Rabu (3/8/2016),
ada beberapa akun Instagram yang menjual makanan snack
yang benuansa sedikit seronok ini. Dengan tampilan kemasan
memperlihatkan tubuh seorang wanita berbikini.
(hri/hri)

Sumber :
https://news.detik.com/berita/3268001/disperindag-jabar-snack-bikini-ilegal-akan-ditarik-dari-peredaran

______________________________________________________

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 69 TAHUN 1999
TENTANG
LABEL DAN IKLAN PANGAN
______________________________________________________







PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

bahwa salah satu tujuan pengaturan, pembinaan dan
pengawasan pangan adalah terciptanya perdagangan
pangan yang jujur dan bertanggung jawab;
bahwa label dan iklan pangan merupakan sarana dalam
kegiatan perdagangan pangan yang memiliki arti penting,
sehingga perlu diatur dan dikendalikan agar informasi
mengenai pangan yang disampaikan kepada masyarakat
adalah benar dan tidak menyesatkan;
bahwa masyarakat berhak untuk memperoleh informasi yang
benar dan tidak menyesatkan mengenai pangan yang akan
dikonsumsinya, khususnya yang disampaikan melalui label
dan iklan dan pangan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut dan sebagai pelaksanaan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, dipandang
perlu mengatur tentang label dan iklan pangan dengan
dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat :

Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3495);
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran
Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656);
MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
LABEL DAN IKLAN PANGAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber
hayati dan air, baik yang dioleh maupun tidak diolah,
yang diperuntukkan sebagaia makanan dan minuman bagi
konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan
baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses
penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau
minuman.

Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses
dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan
tambahan.

Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan
yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau
bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke
dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan
pangan, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini
disebut Label.

Iklan pangan adalah setiap keterangan atau penyertaan
mengenai pangan dalam bentuk gambar, tulisan atau bentuk
lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran
dan atau perdagangan pangan yang selanjutnya dalam Peraturan
Pemerintah ini disebut Iklan.

Pangan halal adalah pangan yang tidak mengandung unsur
atau bahan yang haram atau dilarang untuk dikonsumsi
umat Islam, baik yang menyangkut bahan baku pangan,
bahan tambahan pangan, bahan bantu dan bahan penolong lainnya
termasuk bahan pangan yang diolah melalui proses rekayasa
genetika dan iradiasi pangan, dan yang pengelolaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum agama Islam.

Gizi pangan adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam
pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak,
vitamin, dan mineral serta turunannya yang bermanfaat
bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.

Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan,
menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas,
mengemas kembali, dan atau mengubah bentuk pangan.
Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk
mewadahi dan atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan
langsung dengan pangan maupun tidak.

Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian
kegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari suatu tempat
ke tempat lain yang dengan dengan cara atau sarana angkutan
apapun dalam rangka proses produksi, peredaran dan atau
perdagangan pangan.

Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian
kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat,
baik untuk diperdagangkan maupun tidak.

Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian
dalam rangka penjualan dan atau pembelian pangan, termasuk
penawaran untuk menjual pangan, dan kegiata lain yang
berkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan
memperoleh imbalan.

Setiap orang adalah orang perseorangan dan bahan usaha,
baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.

Standar Nasional lndonesia adalah standar yang ditetapkan
oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).










BAB II

LABEL PANGAN

Bagian Pertama

Umum

Pasal 2

Setiap orang yang memproduksi atau menghasilkan pangan
yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan
wajib mencantumkan Label pada, di dalam, dan atau di kemasan pangan.

Pencantuman Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas dari kemasannya,
tidak mudah luntur atau rusak, serta terletak pada bagian
kemasan pangan yang mudah untuk dilihat dan dibaca.

Pasal 3

Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berisikan
keterangan mengenai pangan yang bersangkutan.
Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya.

nama produk;
daftar bahan yang digunakan;
berat bersih atau isi bersih;
nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan
ke dalam wilayah Indonesia; tanggal, bulan, dan tahun kadaluarsa.
Pasal 4

Selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2),
untuk pangan olahan tertentu Menteri Kesehatan dapat menetapkan
pencantuman keterangan lain yang berhubungan dengan kesehatan
manusia pada Label sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5

Keterangan dan atau pernyataan tentang pangan dalam Label
harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan,
gambar, atau bentuk apapun lainnya.

Setiap orang dilarang memberikan keterangan atau pernyataan
tentang pangan yang diperdagangkan melalui, dalam, dan atau
dengan label apabila keterangan atau pernyataan tersebut
tidak benar dan atau menyesatkan.

Pasal 6

Pencantuman pernyataan tentang manfaat pangan bagi kesehatan
dalam Label hanya dapat dilakukan apabila didukug oleh fakta
ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketentuan lebih lanjut, tentang tata cara dan persyaratan
pencantuman pernyataan tentang manfaat pangan bagi kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Kesehatan.

Pasal 7

Pada label dilarang dicantumkan pernyataan atau keterangan
dalam bentuk apapun bahwa pangan yang bersangkutan dapat
berfungsi sebagai obat.

Pasal 8

Setiap orang dilarang mencantumkan pada label tentang nama,
logo, atau identitas lembaga yang melakukan analisis tentang
produk pangan tersebut.

Pasal 9

Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilah
Indonesia pangan yang dikemas untuk diperdagangkan, dilarang
mencantumkan Label yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 10

Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang
dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dan
menyatakan bahwa pangan tersebut halal bagi umat Islam,
bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut dan
wajib mencantumkan keterangan atau tulisan halal pada Label.
Pernyataan tentang halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Label.

Pasal 11

Untuk mendukung kebenaran pernyataan halal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), setiap orang yang
memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke
dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan wajib memeriksakan
terlebih dahulu pangan tersebut pada lembaga pemeriksa yang
telah diakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksnakan
berdasarkan pedoman dan tata cara yang ditetapkan oleh
Menteri Agama dengan mempertimbangkan dan saran lembaga
keagamaan yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.

Bagian Kedua

Bagian Utama Label

Pasal 12

Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2),
bagian utama label sekurang-kurangnya memuat :

nama produk;
berat bersih atau isi bersih;
nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan ke
dalam wilayah Indonesia.
Pasal 13

Bagian utama label sekurang-kurangnya memuat tulisan tentang
keteranga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dengan teratur,
tidak berdesak-desakan, jelas dan dapat mudah dibaca.
Dilarang menggunakan latar belakang, baik berupa gambar,
warna maupun hiasan lainnya, yang dapat mengaburkan tulisan
pada bagian utama. Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 14

Bagian utama Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus
ditempatkan pada isi kemasan pangan yang paling mudah dilihat,
diamati dan atau dibaca oleh masyarakat pada umumnya.

Pasal 15

Keterangan pada Label, ditulis atau dicetak dengan menggunakan
bahasa Indonesia angka Arab dan huruf lain.

Pasal 16

Penggunaan bahasa, angka, dan huruf selain bahasa Indonesia,
angka Arab dan huruf Latin diperbolehkan sepanjang tidak ada
padanannya atau tidak dapat diciptakan padanannya, atau dalam
rangka perdagangan; pangan ke luar negeri.

Huruf dan angka yang tercantum pada Label harus jelas dan mudah dibaca.
Bagian Keempat

Nama Produk Pangan

Pasal 17

Nama produk pangan harus menunjukkan sifat dan atau keadaan
yang sebenarnya. Penggunaan nama produk pangan tertentu yang
sudah terdapat dalam Standar Nasional Indonesia, dapat
diberlakukan wajib dengan keputusan Menteri Teknis.

Penggunaan nama selain yang termasuk dalam Standar Nasional
Indonesia harus menggunakan nama yang lazim atau umum, dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1).

Pasal 18

Dalam hal produk pangan telah memenuhi persyaratan tentang
nama produk pangan yang ditetapkan dalam Standar Nasional
Indonesia, produk pangan yang bersangkutan dapat
menggunakan nama jenis produk pangan yang telah ditetapkan.

Dalam hal nama jenis produk pangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia,
produk pangan yang bersangkutan dapat menggunakan nama jenis
produk pangan yang ditetapkan oleh Menteri teknis sepanjang
memenuhi persyaratan bagi pengguna nama jenis produk pangan
yang bersangkutan.

Produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam Standar Nasional Indonesia atas Menteri teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilarang menggunakan
nama jenis produk yang diberikan bagi produk pangan yang
telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Bagian Kelima


Pasal 29

Setiap orang dilarang :

Menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabeli kembali
pangan yang diedarkan.
Menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa pangan yang diedarkan.
Bagian Kesembilan

IKLAN PANGAN

Bagian Pertama

Umum

Pasal 44

Setiap Iklan tentang pangan yang diperdagangkan wajib memuat
keterangan mengenai pangan secara benar dan tidak menyesatkan,
baik dalam bentuk gambar dan atau suara, pernyataan, dan atau
bentuk apapun lainnya.

Setiap Iklan tentang pangan tidak boleh bertentangan dengan
norma-norma kesusilaan dan ketertiban umum.
Pasal 45

Setiap orang yang memproduksi dan atau memasukkan ke dalam
wilayah Indonesia pangan untuk diperdagangkan, dilarang memuat
pernyataan dan atau keterangan yang tidak benar dan atau
yang dapat menyesatkan dalam Iklan.

Penerbit, pencetak, pemegang izin siaran radio atau televisi,
agen dan atau medium yang dipergunakan untuk menyebarkan Iklan,
turut bertanggung jawab terhadap isi
Iklan yang tidak benar, kecuali yang bersangkutan tidak mengambil
tindakan yang diperlukan untuk meneliti kebenaran isi Iklan
yang bersangkutan.

Untuk kepentingan pengawasan, penerbit, pencetak, pemegang
izin radio atau televisi, agen dan atau medium yang dipergunakan
untuk menyebarkan Iklan dilarang merahasiakan identitas,
nama dan alamat pemasang Iklan.
Pasal 46

Setiap orang yang menyatakan dalam Iklan bahwa pangan yang
diperdagangkan adalah sesuai dengan persyaratan agama atau
kepercayaan tertentu, bertanggung jawab atas kebenaran
pernyataan tersebut.

Pasal 47

Iklan dilarang dibuat dalam bentuk apapun untuk diedarkan
dan atau disebarluaskan dalam masyarakat dengan cara
mendiskreditkan produk pangan lainnya.

Iklan dilarang semata-mata menampilkan anak-anak berusia di
bawah 5 (lima) tahun dalam bentuk apapun, kecuali apabila
pangan tersebut diperuntukkan bagi anak-anak
yang berusia di bawah 5 (lima) tahun.
Iklan tentang pangan olahan tertentu yang mengandung bahan-
bahan yang berkadar tinggi yang dapat membahayakan dan atau
mengganggu pertumbuhan dan atau perkembangan anak-anak dilarang
dimuat dalam media apapun yang secara khusus ditujukan untuk anak-anak.
Iklan tentang pangan yang diperuntukkan bagi bayi yang berusia
lanjut dengan 1 (satu) tahun, dilarang dimuat dalam media massa,
kecuali dalam media cetak khusus tentang kesehatan, setelah
mendapat persetujuan Menteri Kesehatan, dan dalam Iklan yang
bersangkutan wajib memuat keterangan bahwa pangan yang
bersangkutan bukan pengganti ASI.

B


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 131
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 69 TAHUN 1999
TENTANG
LABEL DAN IKLAN PANGAN

Ayat (1)

Keterangan tidak benar adalah suatu keterangan yang isinya
bertentangan dengan kenyataan sebenarnya atau tidak memuat
keterangan yang diperlukan agar keterangan tersebut dapat
memberikan gambaran atau kesan yang sebenarnya tentang pangan.

Keterangan yang menyesatkan adalah pernyataan yang berkaitan
dengan hal-hal seperti sifat, harga, bahan, mutu, komposisi,
manfaat atau keamanan pangan yang meskipun benar dapat
menimbulkan gambaran yang menyesatkan pemahaman mengenai
pangan yang bersangkutan.

..........................................

Ayat (1)

Pencantuman keterangan halal atau tulisan "halal" pada label
pangan merupakan kewajiban apabila pihak yang memproduksi
dan atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia
menyatakan (mengklaim) bahwa produknya halal
bagi umat Islam.

.......................................

Ayat (3)

Dengan perkembangan teknologi di bidang pangan maka terdapat
produk pangan tertentu yang tidak atau belum memiliki nama
produk, misalnya makanan ringan yang dikenal dengan istilah
snacks seperti chiki, tazzos, dan lain-lain. Oleh karena
itu cukup dicantumkan nama jenis produk pangan yang
bersangkutan, seperti makanan ringan.

.........................................


Ayat (2)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari adanya pengeksploitasian
anak dalam iklan pangan, khususnya yang semata-mata menampilkan
anak-anak di bawah lima tahun bukan untuk pangan yang khusus
anak-anak kelompok usia tersebut.

Dalam konteks iklan pangan tersebut, dapat saja menampilkan
anak-anak berusia di bawah lima tahun, namun ditampilkan dalam
suatu konteks yang lebih luas, misalnya bersama keluarga.

________________

Penutup
________________

Demikian infonya parakawan sekalian...!

...dan...

Jika kasus produk Snack Bikini dihubungkan dengan PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 1999 TENTANG
LABEL DAN IKLAN PANGAN, maka penulis berpendapat, "Ada
pelanggaran pada Snack Bikini, tapi pelanggaran tersebut
tidak terlalu jelas pasal dan ayat mana yang dlanggarnya.

Semoga ini bukan suatu petunjuk, atau mungkin suatu petunjuk
bahwa PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN
1999 TENTANG LABEL DAN IKLAN PANGAN" masih perlu disempurnakan
lagi.

Termasuk aturan main penjualan suatu produk secara online-nya.

Bagaimana pendapat para kawan sekalian...!

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 1999
TENTANG LABEL DAN IKLAN PANGAN dibuat tahun 1999 dan sekarang
sudah tahun 2016.

Para kawan sekalian...!

Berpikir-lah...!

Pasal dan ayat berapa yang dilanggar Snack Bikini ini, khsusnya
yang berhubungan dengan pornografi pada merk atau label...?

...dan...

Tolong disampaikan pesan dan angkolafacebook.blogspot.com
agar UU ini di perbaharui, disesuikan dengan perkembangan
jaman, tapi jangan sampai terlalu membatasi Kreativitas.

Sebab...!

Hidup juga akan menjadi hampa, jika kreativitas sudah
tak ada.


Selamat malam...!












____________________________________________________________
Cat :
HEBOH Mi Bikini Jaanan Berbau P0RN0GR4FI - YouTube
Snack Bikini Jajanan anak Nyeleneh Remas Aku Bergambar Payudara - YouTube
https://www.youtube.com/watch?v=-uKvjD7Wz8k

Tidak ada komentar:

Posting Komentar